JAKARTA, iNewsMedan.id – Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menegaskan bahwa prajurit TNI yang terbukti melakukan tindak pidana umum harus diproses secara adil, transparan, dan setara di hadapan hukum di peradilan umum
Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution, S.H., M.H., menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewenangan peradilan bagi prajurit TNI merupakan langkah krusial dalam memperkuat prinsip equality before the law di Indonesia.
"Prinsip dasarnya jelas, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Ketika seorang prajurit TNI melakukan tindak pidana umum, maka proses hukumnya harus menjamin keadilan, kepastian, dan perlakuan yang setara," ujar Pitra dalam keterangan resminya.
Pitra mengingatkan agar penegakan hukum di Indonesia tidak menimbulkan persepsi tebang pilih di tengah publik. Menurutnya, status, jabatan, maupun institusi seseorang tidak boleh dijadikan tameng untuk terlepas dari jerat hukum.
Pemisahan Pidana Umum dan Disiplin Militer
Lebih lanjut, Pitra menjelaskan perlunya pemisahan yang tegas antara tindak pidana umum dan pelanggaran disiplin militer.
Ia menegaskan bahwa prajurit yang melakukan pidana umum selayaknya diadili melalui mekanisme peradilan umum sesuai aturan yang berlaku. Sementara itu, pelanggaran yang murni berkaitan dengan aturan militer tetap diproses sesuai kewenangan peradilan militer.
"Memahami equality before the law bukan berarti menghapus kekhususan hukum militer. Maksudnya adalah memastikan bahwa status sebagai prajurit tidak dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana," tegasnya.
Hukum Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas
Petisi Ahli mendesak agar penegakan hukum terhadap oknum prajurit yang melanggar aturan dapat berjalan transparan dan akuntabel. Pitra menyuarakan kekhawatirannya agar hukum tidak hanya tajam kepada masyarakat sipil, namun melunak saat berhadapan dengan pihak yang memiliki kewenangan atau status institusional.
"Pada akhirnya, seragam tidak boleh menjadi alasan untuk mendapatkan keistimewaan di hadapan hukum. Siapa pun yang melakukan tindak pidana wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme peradilan yang sah. Inilah esensi sejati dari negara hukum," pungkas Pitra.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
