Dokter di Sidikalang Ditodong Parang, Mulut Dilakban, Uang Rp12 Juta Digondol

Ismail
Tersangka PS diboyong polisi usai ditangkap terkait kasus perampokan dokter di Sidikalang, Dairi. Foto: Istimewa

Petugas turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu cincin emas, sebilah parang, uang tunai Rp5.190.000 yang disebut sebagai sisa uang hasil pencurian, serta satu unit handphone lipat.

Atas perbuatannya, PS dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a subsider Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

PS terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network