Petugas turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu cincin emas, sebilah parang, uang tunai Rp5.190.000 yang disebut sebagai sisa uang hasil pencurian, serta satu unit handphone lipat.
Atas perbuatannya, PS dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a subsider Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
PS terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
