Pascapencopotan tersebut, Fernanda yang sebelumnya menjabat Camat Medan Timur kini ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Medan. Sementara Efrin Hadi Syahputra Hasibuan, mantan Lurah Aur Kecamatan Medan Maimun, dipindahtugaskan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan.
Subhan menegaskan bahwa sanksi pembebasan dari jabatan ini bukan bentuk pemberhentian sebagai PNS. Kedua pegawai tersebut tetap berstatus sebagai PNS dan menerima hak-hak kepegawaian sesuai aturan yang berlaku.
"Penegakan disiplin merupakan bagian dari pembinaan ASN. Setiap ASN harus memahami bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dilaksanakan secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab," tegas Subhan.
Langkah ini sekaligus mempertegas komitmen Pemko Medan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
