Buntut Dugaan Pemukulan Siswa SD di Medan, Kepala Sekolah Bakal Dijatuhi SP

Junaidin Zai
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Mujiono. Foto: iNewsMedan/Junaidin Zai.

MEDAN, iNewsMedan.id - Kepala Sekolah SD Negeri 060807 di Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), akan diberikan sanksi berupa Surat Peringatan (SP).

Hal tersebut disampaikan oleh, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Mujiono, menyusul kasus dugaan guru yang memukul siswa kelas 5 di sekolah tersebut.

"Kita akan berikan surat peringatan kepada kepseknya. Karena ia tidak bisa mengatur anggota," kata Mujiono kepada iNewsMedan.id, Jumat (28/8/2026).

Mujiono menyampaikan, pada Rabu (26/8/2026) kemarin, pihaknya telah mendengarkan laporan dari para wali murid. Katanya, terdapat laporan bahwa salah seorang siswa dipukul menggunakan buku di bagian bahu.

"Dan itu tidak menjadi alasan, karena sekolah ini kan sekolah ramah anak," ucapnya.

Dilain sisi, Adiana, selaku Kepala sekolah, memberikan penjelasan mengenai kejadian tersebut. Ia mengatakan peristiwa bermula ketika DAL yang mengajar pelajaran Bahasa Inggris memasuki kelas 5C untuk menanyakan tugas yang belum dikerjakan siswa.

Menurut Adiana, tugas tersebut telah diberikan sekitar dua pekan sebelumnya tetapi belum diselesaikan oleh sejumlah siswa. Ia kemudian memberikan hukuman berupa gerakan fisik atau squat jump.

Adiana membantah bahwa tindakan guru tersebut merupakan penganiayaan. Menurut dia, guru bermaksud memberikan teguran kepada siswa.

"Hari Kamis lalu guru Bahasa Inggris masuk ke ruang kelas 5C menanyakan mana tugasnya. Sudah dua minggu tidak selesai-selesai, disuruh pompa (squat jump) itu saja," kata Adiana.

Adiana membantah bahwa tindakan guru tersebut merupakan penganiayaan. Menurut dia, guru bermaksud memberikan teguran kepada siswa.

Saat ini, guru tersebut sudah tidak lagi dapat jam mengajar. Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan khawatir jika kehadiran guru di dalam kelas akan menimbulkan ketakutan para siswa.

Dugaan tindakan itu disebut terjadi pada Kamis, 20 Agustus 2026, di kelas 5C. DAL, kata Mujiono, jika ia telah diberikan Surat Peringatan.

"Guru tersebut tidak lagi dapat jam mengajar. Dia piket saja, tidak boleh masuk kelas. Kekhawatirannya siswa yang lain takut belajar," kata Mujiono, kepada iNewsMedan.id Jumat (28/8/2026).

"Hari Selasa 1 September 2026, kami sudah suruh kepala sekolahnya untuk memberikan klarifikasi," katanya.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network