MEDAN, iNewsMedan.id – Aktivitas AAFL (26), DJ yang dikenal dengan nama Miss D, berakhir di tangan polisi. Perempuan yang disebut kerap tampil di sejumlah tempat hiburan malam di Medan itu ditangkap saat diduga hendak menjual vape narkoba jenis Pod Getar.
AAFL ditangkap Tim 4 Subnit II Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan di sebuah rumah kos di Jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, Jumat (22/8) malam.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, kasus ini terbongkar setelah polisi mendapat informasi mengenai dugaan transaksi Pod Getar yang dilakukan AAFL.
Petugas kemudian bergerak dan menemukan AAFL tengah membawa vape narkoba merek Batman yang disebut akan dijual seharga Rp2,1 juta.
“Pelaku ini berprofesi sebagai DJ, termasuk DJ ternama karena kerap tampil di beberapa tempat hiburan malam seperti CDI, The Red, Lions, dan Galaxy. Saat kami tangkap, pelaku sedang berupaya menjual vape narkoba bermerek Batman seharga Rp2,1 juta,” kata Rafli, Kamis (27/8).
Dari penyelidikan awal, barang tersebut didapat AAFL dari seorang pemasok berinisial AL dengan harga Rp1,85 juta. Jika terjual, AAFL meraup keuntungan sekitar Rp250 ribu.
Namun, polisi belum berhasil menangkap AL. Pemasok tersebut kini diburu untuk mengungkap dari mana Pod Getar itu berasal dan sejauh mana jaringan peredarannya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
