MEDAN, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis ekstasi sebanyak 15.000 butir pil pada Kamis (21/12/2023) lalu.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun, mengatakan bahwa petugas melakukan under cover buy (menyamar sebagai pembeli) saat akan mengamankan pelaku AA dan JAS, di Apartemen Reiz Condo, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
"Berawal dari penangkapan terhadap tersangka JAS dan AA petugas kita melakukan under cover buy di dalam salah satu kamar apartemen di Kota Medan. Ketika penangkapan petugas kita berhasil menemukan tas ransel warna hitam dengan BB ekstasi berwarna hijau dengan jumlah 10.000 butir," sebut Teddy.
Tak hanya itu, sambung Teddy, petugas juga mendapatkan 14 bungkus pil ekstasi berwarna cokelat dengan jumlah 5.000 butir. Dari hasil pemeriksaan AA dan JAS, barang haram itu didapati dari pelaku DHH.
"Selanjutnya petugas kita melakukan pengembangan terhadap DHH, dengan cara JAS dan AA menghubungi DHH dengan alasan untuk memberikan uang hasil penjualan dan berjanji bertemu di basement Ramayana Pringgan. Disitu langsung dilakukan penangkapan oleh petugas," ungkap Teddy.
Dari tangan DHH, petugas mengamankan satu unit HP merk vivo yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk melakukan peredaran narkoba jenis ekstasi sebanyak 15.000 butir.
Kemudian, personel Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali melakukan pemeriksaan terhadap DHH bahwa barang tersebut didapat nya dari pelaku Y yang saat ini masih dalam kejaran pihak kepolisian.
Mantan Ditreskrimsus Polda Sumut itu pun mengungkapkan bahwa narkoba jenis ekstasi tersebut bakal beredar di wilayah Kota Medan pada malam perayaan pergantian tahun.
"Terhadap ketiga pelaku JAS, DHH dan AA kita kenakan pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," pungkas Teddy.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait