Ngaku Polisi, Pria 42 Tahun Bawa Remaja ke Bangunan Kosong lalu Rudapaksa

Ismail
Polisi menginterogasi DH, tersangka dugaan rudapaksa dan perampokan terhadap remaja di Medan. (Foto: Istimewa).

Setelah kejadian, DH meninggalkan korban setelah meminta korban kembali mengenakan pakaiannya. Telepon genggam SRA dibawa tersangka.

Ponsel tersebut kemudian dijual kepada RS melalui transaksi COD di kawasan Jalan Bilal dengan harga Rp600 ribu.

Polisi menduga transaksi itu bukan yang pertama. Dari pemeriksaan, DH disebut sudah enam kali menjual telepon genggam hasil kejahatan kepada RS.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah enam kali menjual handphone hasil kejahatan kepada penadah,” ujar Bimo.

Polrestabes Medan kini memproses ketiga tersangka sesuai dugaan peran masing-masing. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan DH pernah melakukan aksi serupa di lokasi lain.

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network