Jaksa Penuntut Umum Optimistis Hakim PN Jakpus Bakal Tolak Eksepsi Bangun Paulus

Tim iNews Medan
JPU meyakini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menolak nota eksepsi dari terdakwa perkara pemerasan, Bangun Paulus Tudungta. Foto: Ist

Sementara substansi dugaan pemerasan beserta pembuktiannya harus diuji dalam tahap pembuktian melalui keterangan saksi, ahli, dan alat bukti lain di persidangan. Ia menambahkan, surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat Pasal 75 ayat 2 KUHAP baru karena diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap.

Meskipun optimistis eksepsi terdakwa ditolak, tim JPU tetap akan mempelajari detail keberatan tersebut sebelum menyampaikan tanggapan resmi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Sikap JPU ini merespons eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa, Ani Puspitasari dan Kandar Halim Munthe, yang menilai dakwaan nomor PDM-321/M.1.10/06/2026 kabur dan kurang cermat.

Dalam permohonannya, penasihat hukum meminta majelis hakim menjatuhkan putusan sela untuk membatalkan dakwaan demi hukum, menghentikan pemeriksaan perkara nomor 399/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst, membebaskan terdakwa dari rutan, serta memulihkan hak dan martabat terdakwa.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network