Termasuk perlombaan yang melibatkan pasangan suami istri. Menurutnya, aktivitas tersebut pada dasarnya diperbolehkan. Ia merujuk pada riwayat bahwa Rasulullah SAW pernah berlomba lari dengan Aisyah RA.
Namun, menurut Irham, konteksnya adalah suasana privat sebagai bagian dari kehangatan rumah tangga, bukan tontonan umum.
Jangan Sampai Lomba Justru Membahayakan
Aspek keselamatan juga tidak boleh diabaikan. Perlombaan kemerdekaan, kata Irham, harus digelar tanpa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Dengan demikian, kemeriahan HUT RI tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan nilai-nilai agama.
Irham menyimpulkan, perlombaan Agustusan pada dasarnya boleh karena merupakan aktivitas sosial yang dapat mempererat persatuan dan kebersamaan. Syaratnya, kegiatan tersebut tidak mengandung judi, maksiat, tasyabuh, meninggalkan kewajiban, atau unsur yang membahayakan.
“Hadiah lomba diperbolehkan jika berasal dari pihak luar atau warga selama tidak mengandung unsur taruhan bersifat judi ‘untung rugi’, adapun jika hanya berkisar pada ‘untung dan kurang beruntung’ maka diperbolehkan,” tulisnya.
Ia menilai perayaan HUT RI pada akhirnya dapat menjadi ruang kegembiraan sekaligus kegiatan sosial dan edukatif, selama pelaksanaannya tetap memperhatikan batasan syariat, etika, kesopanan dan keselamatan.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
