MEDAN, iNewsMedan.id- Perlombaan 17 Agustus menjadi salah satu tradisi yang hampir selalu hadir setiap perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia. Mulai dari balap karung, tarik tambang, panjat pinang hingga berbagai pertandingan olahraga digelar untuk memeriahkan suasana sekaligus mempererat kebersamaan warga.
Namun, bagaimana hukumnya dalam perspektif Islam? Apakah seluruh bentuk perlombaan dan pemberian hadiah diperbolehkan?
Ustadz Irham Maulana dalam artikelnya berjudul Hukum Perlombaan Agustusan dalam Perspektif Fikih Muamalah menjelaskan, perlombaan pada dasarnya termasuk aktivitas muamalah yang hukumnya boleh. Tetapi, kebolehan tersebut memiliki batasan.
Menurutnya, perlombaan tidak boleh mengandung unsur yang diharamkan, seperti perjudian atau maisir, maksiat, membahayakan peserta maupun orang lain, serta menyebabkan seseorang meninggalkan kewajiban, termasuk salat.
“Perlombaan pada dasarnya merupakan mu‘āmalah mubahah (aktivitas non ibadah yang hukum asalnya dibolehkan), selama tidak mengandung unsur yang diharamkan seperti perjudian (maisir),” tulis Irham dikutip Kamis, 13 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, dalam sejarah Islam, Rasulullah SAW juga membolehkan sejumlah perlombaan, termasuk pacuan kuda, pacuan unta, dan gulat. Perlombaan yang bersifat hiburan pun diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat.
Hadiah Lomba Tak Boleh Berasal dari Taruhan Peserta
Persoalan lain yang perlu diperhatikan adalah sumber hadiah. Menurut Irham, hadiah lomba diperbolehkan apabila diberikan secara sukarela oleh warga, pihak ketiga, sponsor, pemerintah, atau donatur dan tidak menjadi taruhan peserta.
Sebaliknya, hadiah menjadi haram apabila seluruh peserta diwajibkan menyetor uang, kemudian uang tersebut dikumpulkan sebagai hadiah bagi pemenang sementara peserta yang kalah kehilangan uangnya.
“Hadiah berasal dari iuran semua peserta, bersifat taruhan dimana yang menang mendapat hadiah dan yang kalah kehilangan uangnya. Ini termasuk maisir (judi),” tulisnya.
Ia mengutip QS Al-Ma’idah ayat 90 yang melarang perjudian dan meminta umat Islam menjauhinya.
Karena itu, menurut Irham, biaya pendaftaran yang pada praktiknya menjadi taruhan untuk memperebutkan uang peserta lainnya perlu dihindari.
Aurat dan Pergaulan Juga Jadi Perhatian
Bukan hanya soal hadiah. Cara perlombaan digelar juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan.
Irham menekankan pentingnya menjaga aurat, interaksi antara laki-laki dan perempuan, serta etika ketika perlombaan digelar di ruang publik.
Ia menilai perlombaan yang melibatkan perempuan sebaiknya dilakukan di tempat tertutup untuk menjaga kehormatan dan menghindari fitnah. Kegiatan yang berpotensi membuka aurat atau menonjolkan lekuk tubuh juga dinilai tidak semestinya dilakukan di ruang publik.
Termasuk perlombaan yang melibatkan pasangan suami istri. Menurutnya, aktivitas tersebut pada dasarnya diperbolehkan. Ia merujuk pada riwayat bahwa Rasulullah SAW pernah berlomba lari dengan Aisyah RA.
Namun, menurut Irham, konteksnya adalah suasana privat sebagai bagian dari kehangatan rumah tangga, bukan tontonan umum.
Jangan Sampai Lomba Justru Membahayakan
Aspek keselamatan juga tidak boleh diabaikan. Perlombaan kemerdekaan, kata Irham, harus digelar tanpa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Dengan demikian, kemeriahan HUT RI tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan nilai-nilai agama.
Irham menyimpulkan, perlombaan Agustusan pada dasarnya boleh karena merupakan aktivitas sosial yang dapat mempererat persatuan dan kebersamaan. Syaratnya, kegiatan tersebut tidak mengandung judi, maksiat, tasyabuh, meninggalkan kewajiban, atau unsur yang membahayakan.
“Hadiah lomba diperbolehkan jika berasal dari pihak luar atau warga selama tidak mengandung unsur taruhan bersifat judi ‘untung rugi’, adapun jika hanya berkisar pada ‘untung dan kurang beruntung’ maka diperbolehkan,” tulisnya.
Ia menilai perayaan HUT RI pada akhirnya dapat menjadi ruang kegembiraan sekaligus kegiatan sosial dan edukatif, selama pelaksanaannya tetap memperhatikan batasan syariat, etika, kesopanan dan keselamatan.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
