Hadiah Lomba Tak Boleh Berasal dari Taruhan Peserta
Persoalan lain yang perlu diperhatikan adalah sumber hadiah. Menurut Irham, hadiah lomba diperbolehkan apabila diberikan secara sukarela oleh warga, pihak ketiga, sponsor, pemerintah, atau donatur dan tidak menjadi taruhan peserta.
Sebaliknya, hadiah menjadi haram apabila seluruh peserta diwajibkan menyetor uang, kemudian uang tersebut dikumpulkan sebagai hadiah bagi pemenang sementara peserta yang kalah kehilangan uangnya.
“Hadiah berasal dari iuran semua peserta, bersifat taruhan dimana yang menang mendapat hadiah dan yang kalah kehilangan uangnya. Ini termasuk maisir (judi),” tulisnya.
Ia mengutip QS Al-Ma’idah ayat 90 yang melarang perjudian dan meminta umat Islam menjauhinya.
Karena itu, menurut Irham, biaya pendaftaran yang pada praktiknya menjadi taruhan untuk memperebutkan uang peserta lainnya perlu dihindari.
Aurat dan Pergaulan Juga Jadi Perhatian
Bukan hanya soal hadiah. Cara perlombaan digelar juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan.
Irham menekankan pentingnya menjaga aurat, interaksi antara laki-laki dan perempuan, serta etika ketika perlombaan digelar di ruang publik.
Ia menilai perlombaan yang melibatkan perempuan sebaiknya dilakukan di tempat tertutup untuk menjaga kehormatan dan menghindari fitnah. Kegiatan yang berpotensi membuka aurat atau menonjolkan lekuk tubuh juga dinilai tidak semestinya dilakukan di ruang publik.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
