JPU Jerat Tersangka Dugaan Pemerasan Pakai KUHP Baru di Sidang PN Jakarta Pusat

Vitrianda
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta. Foto: ist

Andri Saputra juga menegaskan telah menyiapkan serangkaian barang bukti digital beserta dokumen pendukung. Bukti-bukti tersebut mencakup rekaman percakapan terdakwa, tangkapan layar komunikasi yang berkaitan langsung dengan perkara, hingga bukti transaksi transfer. “Kita tunggu saja sidang selanjutnya,” ucapnya.

Merespons paparan tersebut, Teger selaku kuasa hukum terdakwa menilai bahwa dakwaan yang dibacakan pihak Jaksa Penuntut Umum masih sebatas opini semata. Oleh sebab itu, tim kuasa hukum dipastikan bakal mengajukan jawaban sekaligus langkah perlawanan.

“Dakwaan jaksa masih sangat kabur, terutama tentang dialog-dialog di antara mereka terpotong potong. Kemudian ada permintaan uang untuk pengembalian utang pelapor itu ada chatting-an pada 13 Februari itu tidak dimuat dalam dakwaan. Jadi permintaan uang untuk utang ya tak boleh lah dijadikan pemerasan," katanya.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network