JPU Jerat Tersangka Dugaan Pemerasan Pakai KUHP Baru di Sidang PN Jakarta Pusat

Vitrianda
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta. Foto: ist

Permasalahan tersebut kemudian meluas hingga terdakwa diduga meminta sejumlah uang diiringi ancaman akan melaporkan VL ke pihak kepolisian atas tuduhan pencurian. Nominal uang yang diminta tersebut bergerak dinamis, bermula dari angka Rp500 juta hingga akhirnya menjadi Rp300 juta.

Andri Saputra turut menyampaikan bahwa timnya telah menyiapkan 10 orang saksi serta jajaran barang bukti untuk dihadirkan pada sidang berikutnya. Meski begitu, jumlah saksi tersebut masih dapat disesuaikan kembali tergantung tingkat relevansi keterangannya terhadap penguatan perkara.

“Saksi ada lebih dari 10 orang, namun nanti akan kami seleksi mana pembuktiannya yang paling tepat dan kuat untuk mendukung dakwaan. Nanti kita sortir saksi mana yang menguatkan dakwaan,” kata Andri.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network