OJK Resmi Atur Financial Influencer, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi

Isnaini Kharisma
Ilustrasi. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Perkembangan media sosial telah mendorong meningkatnya pengaruh konten keuangan terhadap keputusan investasi yang lebih jelas bagi sejumlah penyampai informasi.

Kini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur perilaku financial influencer atau pihak yang menyampaikan informasi mengenai sektor jasa keuangan melalui berbagai platform digital. 

Regulasi ini diterbitkan untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menjaga kredibilitas informasi keuangan yang beredar di ruang digital.Kebijakan tersebut disampaikan dalam hasil Rapat Berkala III Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Tahun 2026. 

Maka itu, melalui ketentuan tersebut, financial influencer diwajibkan menyampaikan informasi secara bertanggung jawab, tidak menyesatkan, serta mengedepankan prinsip keterbukaan agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat sebelum mengambil keputusan keuangan.

"Penguatan pengaturan ini dilakukan untuk meningkatkan perlindungan konsumen serta menjaga integritas sektor jasa keuangan di tengah pesatnya perkembangan kanal digital,” ujar Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Purbaya Yudhi Sadewa, dalam kegiatan hasil Rapat Berkala III Tahun 2026, Kamis (6/8/2026).

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network