Prosedur Berbeda untuk Kasus Luar Negeri
Pihak Imigrasi menegaskan bahwa prosedur penanganan ini berlaku untuk kondisi tertentu dan memiliki perbedaan mendasar dengan kasus kehilangan paspor saat masih berada di luar negeri.
- Hilang di Indonesia: Wajib membuat surat keterangan kehilangan di kepolisian, lalu mengajukan permohonan penggantian paspor di kantor imigrasi terdekat.
- Hilang di Luar Negeri: Warga Negara Indonesia wajib melapor kepada kepolisian setempat serta Perwakilan Republik Indonesia untuk memperoleh Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atau dokumen perjalanan pengganti agar dapat kembali ke tanah air.
Imbauan Resmi Imigrasi
Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sofyan M. Wibowo, menjelaskan bahwa insiden kehilangan paspor saat perjalanan bukanlah hal baru, khususnya ketika lonjakan arus penumpang meningkat signifikan.
"Ini bukan kasus yang jarang kami temui, apalagi saat musim umrah dan haji seperti sekarang. Untuk itu, jemaah jika mengalami paspor hilang diharapkan segera melapor kepada pihak maskapai maupun pejabat imigrasi agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan sesuai dengan prosedur yang berlaku," tegas Sofyan.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menghadirkan pelayanan keimigrasian yang profesional, responsif, dan humanis.
"Setiap permasalahan yang dihadapi masyarakat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dipastikan akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga keamanan serta kepastian hukum, sebagai wujud nyata semangat Imigrasi untuk Rakyat," pungkasnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
