Ingatkan Menteri LH, Luhut Siahaan Sebut Krisis Sampah Tak Bisa Diselesaikan dengan Retorika

Ismail
Praktisi hukum Luhut Parlinggoman Siahaan, S.H., M.Kn. Foto: Istimewa

Menurutnya, pembiaran terhadap kondisi yang tidak memenuhi standar tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila mengakibatkan risiko pencemaran lingkungan.

"Apabila terdapat pembiaran atas risiko pencemaran dan pengabaian atas kewajiban hukum yang berlarut-larut, negara dapat dinilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechmatige Overheidsdaad). Regulasi lingkungan menuntut akuntabilitas teknis dan penegakan hukum yang konsisten dari hulu hingga hilir," tegasnya.

Luhut menambahkan, mekanisme penegakan hukum melalui peradilan tata usaha negara maupun Citizen Lawsuit tetap terbuka sebagai instrumen kontrol konstitusional untuk menjamin hak masyarakat memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network