Refly kemudian mengungkap kronologi kasus tersebut. Menurut Refly, kasus ini berawal dari hubungan pertemanan antara VLC dan terdakwa. Saat itu, VLC sempat mengambil uang Rp19,25 juta dari rekening terdakwa menggunakan kartu ATM milik rekannya untuk memberi pelajaran.
Pada 18 Februari, VLC berniat mengembalikan uang tersebut. Keduanya kemudian bertemu. Namun terdakwa bersama empat rekannya diduga memanfaatkan rekaman CCTV pengambilan uang di ATM untuk menekan VLC. Di dalam mobil, VLC diminta uang sebesar Rp500 juta hingga akhirnya disepakati angka Rp30 juta.
Pada pukul 01.30 WIB, korban akhirnya mentransfer Rp22 juta ke rekening terdakwa. Namun intimidasi belum berhenti. Korban kemudian kembali diajak berkeliling hingga masuk Tol Jagorawi dan berhenti di Rest Area KM 34 sekitar pukul 03.00 WIB.
Di lokasi tersebut, kata Refly, korban kembali diancam apabila tidak melunasi kekurangan uang yang diminta. Sekitar pukul 03.34 WIB, korban kembali mentransfer Rp8 juta, sehingga total uang yang diterima terdakwa menjadi Rp30 juta.
"Padahal uang yang diambil klien kami hanya Rp19,25 juta. Tetapi setelah mengembalikan Rp30 juta, klien kami tetap dilaporkan ke polisi atas dugaan pencurian," jelas Refly.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
