Setengah Tahun, Polda Sumut Gagalkan Peredaran 948 Kg Sabu

Jafar
Sejumlah barang bukti sabu seberat 948 kilogram dipamerkan dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Senin (20/7/2026). Foto: Istimewa

Whisnu, yang menjabat sejak 2024, mengungkapkan tren peningkatan pengungkapan kasus. Jika pada 2024 pihaknya mengungkap sekitar 1,5 ton sabu dan pada 2025 sebanyak 1,7 ton, maka dalam enam bulan pertama tahun 2026, jumlahnya sudah mencapai 948 kilogram. Ia memprediksi angka tersebut dapat mencapai 2 ton hingga akhir tahun.

Terkait keterlibatan oknum internal, Kapolda memberikan peringatan keras. Ia tidak akan menoleransi anggota yang menyalahgunakan narkoba.

"Saya perintahkan Kabid Propam dan Ditresnarkoba untuk memproses anggota yang melanggar. Kami tidak hanya menggunakan kode etik, tetapi juga melakukan penangkapan dan penahanan secara pidana," tegas Whisnu.

Selain itu, Kapolda menginstruksikan jajarannya untuk melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap bandar narkoba yang melakukan perlawanan saat ditangkap demi melindungi masyarakat Sumatera Utara.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, menambahkan bahwa pihaknya gencar melakukan penindakan di tempat hiburan malam (THM) dan wilayah yang dianggap sebagai sarang narkoba.

"Kami telah melaksanakan 81 kegiatan di THM yang menghasilkan lima kasus hukum. Selain itu, melalui operasi 'Gerebek Sarang Narkoba', kami melakukan 168 kegiatan dengan hasil 82 kasus, 105 tersangka, dan penyitaan 66 kilogram sabu," pungkas Andy.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network