MEDAN, iNewsMedan.id - Sepanjang semester pertama tahun 2026, tepatnya periode Januari hingga 19 Juli 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mencatat keberhasilan luar biasa dalam pemberantasan narkotika. Sebanyak 3.865 kasus berhasil diungkap dengan mengamankan 4.628 orang tersangka.
Barang bukti yang disita dalam ribuan kasus tersebut mencakup:
- Sabu: 948 kilogram.
- Pil ekstasi: 124.277,50 butir.
- Ganja: 685 kilogram dan 75,42 gram biji ganja.
- Ladang ganja: 3 hektare serta 3.215 batang pohon ganja.
- Lainnya: 9.049 buah vape mengandung narkotika dan 350 sachet happy water.
Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan bahwa penanganan kasus narkoba merupakan prioritas utama. Ia bertekad untuk memberantas peredaran barang haram tersebut hingga ke akar-akarnya.
"Saya bersyukur bahwa kasus narkoba yang menjadi atensi dan prioritas saya ini terus ditekankan oleh para anggota di jajaran," ujar Whisnu dalam konferensi pers di Gedung Ditresnarkoba Polda Sumut, Senin (20/7/2026).
Whisnu, yang menjabat sejak 2024, mengungkapkan tren peningkatan pengungkapan kasus. Jika pada 2024 pihaknya mengungkap sekitar 1,5 ton sabu dan pada 2025 sebanyak 1,7 ton, maka dalam enam bulan pertama tahun 2026, jumlahnya sudah mencapai 948 kilogram. Ia memprediksi angka tersebut dapat mencapai 2 ton hingga akhir tahun.
Terkait keterlibatan oknum internal, Kapolda memberikan peringatan keras. Ia tidak akan menoleransi anggota yang menyalahgunakan narkoba.
"Saya perintahkan Kabid Propam dan Ditresnarkoba untuk memproses anggota yang melanggar. Kami tidak hanya menggunakan kode etik, tetapi juga melakukan penangkapan dan penahanan secara pidana," tegas Whisnu.
Selain itu, Kapolda menginstruksikan jajarannya untuk melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap bandar narkoba yang melakukan perlawanan saat ditangkap demi melindungi masyarakat Sumatera Utara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, menambahkan bahwa pihaknya gencar melakukan penindakan di tempat hiburan malam (THM) dan wilayah yang dianggap sebagai sarang narkoba.
"Kami telah melaksanakan 81 kegiatan di THM yang menghasilkan lima kasus hukum. Selain itu, melalui operasi 'Gerebek Sarang Narkoba', kami melakukan 168 kegiatan dengan hasil 82 kasus, 105 tersangka, dan penyitaan 66 kilogram sabu," pungkas Andy.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
