Pulihkan Fungsi Hutan, Ratusan Batang Sawit Ilegal di TNGL Ditumbangkan

Jafar
Tim gabungan menumbangkan 470 batang sawit ilegal di TNGL, Aceh Tamiang, guna memulihkan ekosistem dan habitat satwa kunci (1/7/2026). Foto: Istimewa

Saat ini, tercatat sekitar 300 hektare lahan yang sebelumnya menjadi kebun sawit ilegal tengah dalam proses pemulihan. Sejak penguasaan kembali oleh negara, total 711 hektare lahan telah berhasil dipulihkan, sementara sisanya masih dalam tahap penyelamatan.

Selain pemulihan fisik, tantangan utama yang dihadapi adalah praktik spekulasi lahan. Panut menyoroti modus operandi di mana lahan hutan dibuka secara ilegal, ditanami sawit agar terlihat produktif, lalu diperjualbelikan kepada pihak luar yang tidak memahami status hukum kawasan tersebut.

"Praktik ini harus dihentikan melalui penegakan hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat serta calon investor," tambahnya.

Proses restorasi ini direncanakan berlangsung selama tiga hingga lima tahun, melibatkan masyarakat setempat dalam proses pembibitan, penanaman, hingga pengamanan kawasan. Keterlibatan warga diharapkan mampu memastikan keberlanjutan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan bagi sekitar 2,4 juta penduduk yang bergantung pada ekosistem Leuser.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network