MEDAN, iNewsMedan.id- Sidang dugaan korupsi penjualan Aluminium Alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (PT INALUM) kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU) kembali menghadirkan sejumlah saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Keterangan para saksi mengulas alasan bisnis di balik transaksi tersebut hingga penyebab munculnya piutang miliaran rupiah.
Direktur Utama PT INALUM, Melati Sarnita, mengatakan hasil kajian internal perusahaan menunjukkan persoalan yang terjadi lebih mengarah pada dugaan wanprestasi bahkan penipuan oleh PT PASU, bukan penyimpangan dalam pengambilan keputusan bisnis di internal perusahaan.
"Yang terlihat justru adanya faktor penipuan oleh PT PASU, bukan faktor korupsi," ujar Melati di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, evaluasi yang dilakukan bersama tim legal menemukan akar persoalan berada pada tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran oleh PT PASU. Setelah perusahaan tersebut menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), PT INALUM langsung mendaftarkan tagihannya melalui mekanisme hukum untuk menyelamatkan piutang.
Melati juga menegaskan nilai transaksi dengan PT PASU bukan merupakan porsi terbesar dalam bisnis perusahaan. Menurutnya, penjualan PT INALUM setiap tahun mencapai sekitar USD500 juta hingga USD700 juta sehingga piutang dari PT PASU hanya sebagian kecil dari keseluruhan transaksi.
Sementara itu, Kepala Divisi Audit Internal PT INALUM, Judi Julistrijo, mengungkapkan penjualan Aluminium Alloy kepada PT PASU dilakukan ketika perusahaan menghadapi penumpukan persediaan atau deadstock sekitar 7.000 ton yang tidak terserap pasar.
"Kalau sekitar 7.000 ton Aluminium Alloy itu tidak dikeluarkan, kerugiannya justru bisa mencapai sekitar USD15 juta," kata Judi.
Menurutnya, meski perusahaan kemudian memiliki piutang sekitar USD8,6 juta, penjualan tersebut dipandang sebagai keputusan bisnis untuk menghindari potensi kerugian yang lebih besar akibat menumpuknya stok.
Dalam sidang sebelumnya, mantan Direktur Utama MIND ID sekaligus PT INALUM periode 2019-2021, Orias Petrus Moedak, juga memberikan kesaksian terkait kinerja terdakwa Oggy Achmad Kosasih yang saat itu menjabat Direktur Pelaksana PT INALUM.
Orias menyebut Oggy memimpin perusahaan di tengah tantangan bisnis dan pengembangan industri aluminium nasional. Ia menilai kinerja perusahaan saat itu tetap positif dengan pendapatan mencapai lebih dari USD400 juta.
Ia juga menilai piutang sekitar USD8 juta yang kini dipersoalkan relatif kecil jika dibandingkan dengan total pendapatan perusahaan. Menurut Orias, transaksi dengan PT PASU hanya berkontribusi sekitar dua persen dari keseluruhan kinerja operasional yang dikelola Oggy.
Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari fakta yang sedang diuji dalam persidangan dugaan korupsi penjualan Aluminium Alloy PT INALUM kepada PT PASU, yang hingga kini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Medan.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
