Lindungi 5 Juta Pekerja Sumut, BPJS Ketenagakerjaan Perluas Jangkauan UCJ

Jafar Sembiring
BPJS Ketenagakerjaan & Kemendagri mempercepat cakupan perlindungan jaminan sosial bagi 5 juta pekerja di Sumatera Utara. Foto: Istimewa

Selain itu, ia menjelaskan bahwa pada 27 Maret 2026 telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang yang di dalamnya mengatur perlindungan jaminan sosial bagi kepala desa.

Sementara itu, Pps. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Achiruddin, menyatakan bahwa tujuan utama program UCJ adalah memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pencari nafkah di Sumatra Utara.

Pihaknya kini terus berupaya menjangkau potensi 5 juta pekerja di Sumatra Utara agar terlindungi jaminan sosial, terutama bagi pekerja non-ASN di sektor pendidikan dan kesehatan yang saat ini belum terdaftar.

"Apabila program UCJ terlaksana maksimal, hal ini dapat membantu pemerintah daerah mencegah warganya turun ke kelompok desil terbawah. Kami bersama pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai payung hukum," pungkas Achiruddin.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network