Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka telah mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya yang berinisial IRWAN alias Tingol, yang saat ini masih diburu oleh polisi.
Tersangka juga mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual kepada seorang pembeli di wilayah Percut Sei Tuan. Dari hasil penjualan itu, pelaku memperoleh uang tunai sebesar Rp600.000,00 dan narkotika jenis sabu.
Selain mengamankan pelaku, petugas turut menyita pakaian dan helm yang digunakan tersangka saat menjalankan aksi pencurian. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa tersangka positif mengonsumsi narkoba.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12.000.000,00. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mencari keberadaan barang bukti sepeda motor serta memburu pelaku lain yang masih berstatus DPO.
Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
