Jemput Sabu 30 Kg dari Malaysia, Pria 54 Tahun Ini Diringkus di Perairan Asahan

Jafar Sembiring
Polda Sumut meringkus pria berinisial TH alias WN atas dugaan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram yang berasal dari Malaysia, pada Senin (18/5/2026). Foto: Istimewa

Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sumut guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan awal terhadap barang bukti serta berkoordinasi untuk pengujian di laboratorium forensik.

Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan jalur perairan yang kerap dimanfaatkan oleh jaringan narkotika internasional sebagai pintu masuk penyelundupan narkoba ke wilayah Sumatera Utara.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network