Dari dalam sampan, petugas menemukan 16 bungkus sabu seberat 16 kilogram dan 14 bungkus sabu seberat 14 kilogram. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 30 kilogram sabu.
Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial TH alias WN (54), warga Kota Tanjungbalai, yang berada di atas sampan tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku menjemput sabu itu dari seseorang yang diduga warga negara Malaysia di wilayah perairan perbatasan. Barang haram tersebut rencananya akan diserahkan kembali kepada pihak lain atas perintah seseorang berinisial M yang kini masih dalam penyelidikan.
"Pengungkapan ini menyelamatkan ribuan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Saat ini, jaringan di atasnya masih terus kami kembangkan," ujarnya.
Selain menyita narkotika, polisi turut mengamankan satu unit sampan kalok berwarna perak (silver) tanpa nama dan nomor lambung yang digunakan pelaku untuk mengangkut sabu.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
