Jemput Sabu 30 Kg dari Malaysia, Pria 54 Tahun Ini Diringkus di Perairan Asahan

Jafar Sembiring
Polda Sumut meringkus pria berinisial TH alias WN atas dugaan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram yang berasal dari Malaysia, pada Senin (18/5/2026). Foto: Istimewa

Dari dalam sampan, petugas menemukan 16 bungkus sabu seberat 16 kilogram dan 14 bungkus sabu seberat 14 kilogram. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 30 kilogram sabu.

Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial TH alias WN (54), warga Kota Tanjungbalai, yang berada di atas sampan tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku menjemput sabu itu dari seseorang yang diduga warga negara Malaysia di wilayah perairan perbatasan. Barang haram tersebut rencananya akan diserahkan kembali kepada pihak lain atas perintah seseorang berinisial M yang kini masih dalam penyelidikan.

"Pengungkapan ini menyelamatkan ribuan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Saat ini, jaringan di atasnya masih terus kami kembangkan," ujarnya.

Selain menyita narkotika, polisi turut mengamankan satu unit sampan kalok berwarna perak (silver) tanpa nama dan nomor lambung yang digunakan pelaku untuk mengangkut sabu.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network