Jemput Sabu 30 Kg dari Malaysia, Pria 54 Tahun Ini Diringkus di Perairan Asahan

Jafar Sembiring
Polda Sumut meringkus pria berinisial TH alias WN atas dugaan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram yang berasal dari Malaysia, pada Senin (18/5/2026). Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional Malaysia–Indonesia. Seorang kurir berhasil ditangkap dalam operasi gabungan di Perairan Asahan, Kabupaten Asahan.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumut bersama Tim Patroli Laut BC 1508 Bea Cukai Teluk Nibung pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 07.40 WIB.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, mengatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen terkait adanya pengiriman sabu melalui jalur laut menuju wilayah Sumatera Utara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan bergerak melakukan patroli dan penyelidikan di kawasan Perairan Asahan. Saat patroli berlangsung, petugas menemukan satu unit sampan kalok yang gerak-geriknya mencurigakan.

"Tim langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap sampan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua karung berisi puluhan bungkus teh Cina merek GuanYinWang yang diduga berisi sabu," kata Kombes Pol. Andy Arisandi.

Dari dalam sampan, petugas menemukan 16 bungkus sabu seberat 16 kilogram dan 14 bungkus sabu seberat 14 kilogram. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 30 kilogram sabu.

Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial TH alias WN (54), warga Kota Tanjungbalai, yang berada di atas sampan tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku menjemput sabu itu dari seseorang yang diduga warga negara Malaysia di wilayah perairan perbatasan. Barang haram tersebut rencananya akan diserahkan kembali kepada pihak lain atas perintah seseorang berinisial M yang kini masih dalam penyelidikan.

"Pengungkapan ini menyelamatkan ribuan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Saat ini, jaringan di atasnya masih terus kami kembangkan," ujarnya.

Selain menyita narkotika, polisi turut mengamankan satu unit sampan kalok berwarna perak (silver) tanpa nama dan nomor lambung yang digunakan pelaku untuk mengangkut sabu.

Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sumut guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan awal terhadap barang bukti serta berkoordinasi untuk pengujian di laboratorium forensik.

Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan jalur perairan yang kerap dimanfaatkan oleh jaringan narkotika internasional sebagai pintu masuk penyelundupan narkoba ke wilayah Sumatera Utara.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network