Menurut Irwan, siapa pun yang menjabat direktur saat itu akan mengambil langkah yang sama. “Saya yakin siapa pun direktur akan bernasib sama, karena saya hanya menjalankan keputusan perusahaan yang sah," ujarnya.
Irwan juga mengatakan pihaknya telah berupaya menyerahkan kewajiban 20 persen lahan kepada negara. Namun, proses tersebut belum terlaksana karena belum adanya aturan teknis yang jelas.
"Kami sudah siap menyerahkan lahan. Namun, tidak adanya aturan sehingga belum dilakukan. Saya hanya sebatas pejabat fungsional yang bekerja atas perintah dan dengan tujuan mengamankan aset negara, tapi kami malah dihukum," katanya.
Sementara itu, Iman Subakti menegaskan dirinya tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.
"Saya tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang disampaikan JPU kepada saya. Ini bukan masalah pribadi, ini adalah soal korporasi dengan negara. Saya hanya menjalankan kebijakan perusahaan, di mana kami tidak pernah berniat untuk tidak menjalankan kewajiban kami," ujar Iman.
Iman menjelaskan PT NDP bersama perusahaan induk PTPN sebenarnya telah melakukan upaya untuk menyerahkan kewajiban 20 persen lahan kepada negara.
"Kami bersama perusahaan induk PTPN sudah melakukan upaya untuk menyerahkan 20 persen, tetapi tidak adanya aturan dan kepastian hukum dan adanya aturan aturan BUMN yang mengharuskan adanya ganti rugi atas penyerahan lahan yang akan berikan. Karena itu, kami PT NDP belum menyerahkan lahan tersebut," katanya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
