Satu Keluarga di Medan Terancam Hukuman Mati akibat Edarkan Narkoba

Jafar Sembiring
Kepala BNNP Sumatera Utara, Brigjen Pol. Tatar Nugroho, mengatakan tiga pelaku terancam hukuman mati. Foto: Istimewa

Total barang bukti yang disita dari hasil penggeledahan di kedua rumah tersebut adalah 2 kilogram sabu-sabu dan 6.161 butir pil ekstasi.

"Pengendali narkotika ini diduga berada di Malaysia. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Tatar.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

"Satu keluarga ini terancam pidana mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network