Satu Keluarga di Medan Terancam Hukuman Mati akibat Edarkan Narkoba

Jafar Sembiring
Kepala BNNP Sumatera Utara, Brigjen Pol. Tatar Nugroho, mengatakan tiga pelaku terancam hukuman mati. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Satu keluarga ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 2 kilogram sabu-sabu dan 6.161 butir ekstasi jaringan Malaysia dari tangan satu keluarga tersebut.

Kepala BNNP Sumatera Utara, Brigjen Pol. Tatar Nugroho, membenarkan adanya penangkapan terhadap satu keluarga ini. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di sejumlah lokasi di Kota Medan.

"Satu keluarga tersebut terdiri atas Zulfikram Nasution, Imas Pramitha, dan Nizam Abdilah. Mereka ditangkap dalam Operasi Saber Bersinar yang berlangsung selama April hingga Mei 2026," ujar Tatar, Selasa (19/5/2026).

Tatar menyebutkan bahwa petugas lebih dahulu menangkap Zulfikram Nasution di rumahnya yang terletak di Jalan Tangguk Bongkar II, Tegal Sari Mandala. Dari penangkapan tersebut, Nizam Abdilah, yang merupakan keponakan Zulfikram Nasution, juga ikut diamankan.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke rumah kontrakan yang bersangkutan di Jalan Tirtosari, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

"Dari hasil pengembangan di rumah kontrakan tersebut, Imas Pramitha, yang merupakan istri Zulfikram Nasution, berhasil ditangkap," sebutnya.

Total barang bukti yang disita dari hasil penggeledahan di kedua rumah tersebut adalah 2 kilogram sabu-sabu dan 6.161 butir pil ekstasi.

"Pengendali narkotika ini diduga berada di Malaysia. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Tatar.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

"Satu keluarga ini terancam pidana mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network