Saat ini, Aipda JEB telah resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Sibolga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, ia telah menjalani pemeriksaan di sel khusus Propam Polres Tapteng terkait pelanggaran kode etik dan tindak pidana.
Kapolres menegaskan, jika terbukti bersalah, pihaknya akan merekomendasikan sanksi paling berat.
"Apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran hukum dan kode etik, Polri tidak akan ragu menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ini adalah komitmen kami kepada masyarakat untuk tetap menjaga profesionalitas Polri," pungkasnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
