Bareskrim Ungkap PSK Online di Bawah Umur Dihargai Mucikari Rp17 Juta, hanya Terima Rp2 Juta

Riana Rizkia
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus prostitusi anak di bawah umur melalui sosial media, seperti X hingga telegram. Foto: Riana Rizkia

JAKARTA, iNewsMedan.id - Prostitusi atau PSK online anak di bawah umur ditawarkan mucikari melalui media sosial akun X dan Telegram dengan tarfif Rp17 juta dibongkar Bareskrim Polri

Wadir Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni, menjelaskan bahwa pelaku mucikari mematok harga mulai dari Rp8 hingga Rp17 juta. Namun, para talent atau pekerja seks komersil, pekerja seks komersial (PSK) online hanya menerima upah sebesar Rp2 juta.

"(Uang yang) dibayarkan kepada talent itu, baik yang di bawah umur maupun dewasa, hanya Rp2 juta," ujar Dani dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Dani menjelaskan, empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki sebanyak 1962 talent atau PSK yang akan dijajakan melalui media sosial, dengan 19 di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Lebih lanjut, Dani mengungkap bahwa para talent direkrut melalui lingkungan pertemanan, bukan melalui media sosial. Salah satu tersangka, kata Dani, merupakan talent yang kemudian beralih menjadi mucikari.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network