Dari hasil pemeriksaan sementara, pelanggan prostitusi online tersebut berasal dari berbagai kalangan. Polisi kini juga menelusuri identitas pria-pria yang diduga pernah menggunakan jasa korban.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak di bawah umur sebagai korban eksploitasi seksual komersial. Polisi memastikan para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Korban masih anak-anak, jadi penanganannya berbeda. Fokus kami bukan hanya penindakan pelaku, tapi juga pemulihan korban,” kata Adrian.
Saat ini kedua remaja tersebut ditempatkan di lokasi aman sambil menjalani pendampingan intensif. Polisi juga berkoordinasi dengan dinas terkait untuk proses rehabilitasi sosial dan pemulihan psikologis korban.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
