Buronan PMI Ilegal Diduga di Tanjungbalai, Jaksa Diminta Bertindak

Jafar Sembiring
Buronan kasus PMI ilegal berinisial RR alias Cek Rasyid diduga berada di wilayah Tanjungbalai. Foto: Istimewa

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada 28 Februari 2022 pukul 03.30 WIB, saat personel TNI AL Lanal Tanjungbalai Asahan menggerebek sebuah gudang di Jalan Es Dengki, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso.

- Total Korban: 75 orang CPMI (47 laki-laki, 28 perempuan).

- Modus: Para korban ditampung selama 2–6 hari sebelum diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal tanpa dokumen resmi.

- Biaya: Transportasi mencapai Rp11 juta per orang, di mana agen mengambil keuntungan dari alur pengiriman berantai tersebut.

Desakan kepada Pemerintah Pusat

Selain mendesak Kejari setempat, Ronald juga meminta Kejaksaan Agung dan Komisi III DPR RI untuk turun tangan melakukan supervisi. Menurutnya, perkara PMI ilegal adalah persoalan serius terkait perdagangan manusia (human trafficking).

"Negara tidak boleh kalah oleh jaringan mafia pekerja migran ilegal. Jika seorang DPO yang perannya sudah jelas dalam putusan pengadilan masih bebas berkeliaran, publik tentu bertanya-tanya ada apa di balik semua ini," tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Tanjungbalai belum memberikan keterangan resmi terkait surat pengaduan tersebut. Upaya konfirmasi terus dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network