TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, FRP, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KPU senilai Rp16,5 miliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menemukan bukti kuat adanya penyimpangan anggaran.
“Kami telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, salah satunya Ketua KPU Kota Tanjungbalai,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Bobon Robiana, Jumat, 19 Desember 2025.
Bobon menjelaskan, perkara ini bermula dari penyelidikan penggunaan Belanja Hibah Uang KPU Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Penyidikan resmi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-03/L.2.17/Fd.2/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025.
Dalam proses penyidikan, jaksa melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kota Tanjungbalai pada 27 Agustus 2025. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan.
“Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan dokumen dan alat elektronik yang berkaitan langsung dengan pengelolaan dana hibah,” ujar Bobon.
Editor : Ismail
