TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai didesak untuk segera menangkap RR alias Cek Rasyid, buronan kasus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hingga kini belum tersentuh aparat penegak hukum.
Desakan tersebut disampaikan oleh Advokat Ronald M. Siahaan dari T&R Law Office melalui surat pengaduan resmi yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai.
"Melalui surat bernomor 10/SK/IV/2026 yang kami kirim pada 6 Mei 2026, kami meminta Kejari Tanjungbalai segera menangkap Rasyid Ridho alias Cek Rasyid yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegas Ronald, Selasa (12/5/2026).
Dasar Putusan Pengadilan
Ronald merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Nomor 194/Pid.Sus/2022/PN Tjb. Dalam putusan tersebut, majelis hakim telah memvonis Syafrizal Nasution alias Gojek selama 10 bulan penjara. Nama Cek Rasyid secara eksplisit disebut sebagai pemilik gudang penampungan calon PMI (CPMI) tersebut.
Meski statusnya sudah jelas sebagai buronan, Cek Rasyid dilaporkan masih bebas berkeliaran di wilayah Tanjungbalai. Kondisi ini dinilai memperlihatkan wajah penegakan hukum yang timpang.
"Kami menemukan adanya tokoh masyarakat atau elite lokal yang seolah kebal hukum. Ini mengindikasikan lemahnya penegakan hukum dan praktik ‘tumpul ke atas, tajam ke bawah’," ujar Ronald.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
