Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan menegaskan bahwa seluruh layanan Wartelsuspas telah berjalan sesuai standar operasional prosedur dan berada dalam pengawasan petugas.
“Kami memastikan bahwa fasilitas Wartelsuspas digunakan sesuai aturan dan dalam pengawasan. Penyebaran video oleh pihak luar merupakan hal yang berada di luar kendali kami,” tambah Mathrios.
Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan bersama Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara akan terus memperkuat pengawasan serta mengimbau keluarga WBP untuk menggunakan fasilitas komunikasi secara bijak dan bertanggung jawab.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
