Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap WBP yang bersangkutan.
“Setelah kami lakukan penelusuran, viralnya video tersebut murni akibat kelalaian pihak keluarga. Istri WBP mengakui telah merekam layar saat video call berlangsung dan mengunggahnya,” ujar Mathrios.
Ia menegaskan bahwa isi percakapan dalam video tersebut tidak mengandung unsur pelanggaran, termasuk tidak ada pembahasan terkait narkoba.
“Isi komunikasi hanya percakapan biasa antara WBP dengan istri, ibu kandung, dan ibu mertuanya. Tidak ada hal yang melanggar ketentuan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan tetap melaksanakan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku. WBP yang bersangkutan telah diperiksa melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ditempatkan di kamar isolasi, serta dicatat dalam Register F sebagai bagian of penegakan tata tertib.
Selain itu, WBP tersebut juga telah dipindahkan ke lapas lain untuk menjalani pembinaan lanjutan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
