Ia menambahkan, mahasiswa diperintahkan oleh oknum kampus untuk mengembalikan dana tersebut ke rekening pribadi berinisial R, bukan ke rekening resmi lembaga. Pihaknya pun mengeklaim telah mengantongi bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp dan bukti transfer.
Mahasiswa menilai adanya pembiaran dari pihak LLDikti Wilayah I meskipun laporan telah dilayangkan sejak Maret 2026. Mereka mendesak Kejati Sumut untuk:
1. Menetapkan Rektor, Wakil Rektor II, dan Kabag Keuangan ITBI sebagai tersangka.
2. Menyita dan memblokir rekening pribadi yang digunakan untuk menampung dana KIP Kuliah.
3. Melakukan audit investigasi terhadap penyaluran KIP Kuliah di seluruh kampus swasta di Sumatera Utara.
Jaksa Fungsional Bagian Intel Kejati Sumut, Maria Magdalena, menegaskan bahwa kasus ini sedang dalam tahap Pengumpulan Data dan Bahan Keterangan (Pulbaket). Ia membantah adanya isu intervensi dari pihak luar, termasuk dari pimpinan perguruan tinggi swasta (PTS).
"Dalam mengungkap persoalan korupsi tidaklah mudah, harus ditelusuri dengan benar. Kasus ini sudah masuk proses pulbaket dan hari ini Kepala LLDikti sudah diperiksa," tegas Maria.
Pihak Kejati menyatakan bahwa hasil klarifikasi ini akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk potensi peningkatan status ke tahap penyidikan jika ditemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
