MEDAN, iNewsMedan.id - Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara, Prof. Dr. Syaiful Anwar Matondang, angkat bicara terkait tudingan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengusulan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Tudingan ini sebelumnya mencuat setelah adanya aksi unjuk rasa dan laporan dari kelompok massa Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Dalam keterangan resminya, Prof. Syaiful menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan terdapat kekeliruan pemahaman mengenai alur birokrasi program KIP Kuliah.
Syaiful menjelaskan bahwa posisi LLDikti Wilayah I dalam rantai program KIP Kuliah hanyalah sebagai pihak yang mengusulkan perguruan tinggi yang telah lolos verifikasi persyaratan. Ia menggarisbawahi bahwa LLDikti tidak memiliki kewenangan dalam menentukan pencairan anggaran.
"LLDikti hanya mengusulkan perguruan tinggi yang memenuhi syarat. Keputusan akhir dan proses pencairan sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat," tegas Prof. Syaiful, Senin (12/1/2026).
Adapun kriteria ketat yang harus dipenuhi oleh Perguruan Tinggi Swasta (PTS) meliputi Akreditasi institusi dan program studi yang aktif. Tidak sedang dalam masa pembinaan atau sanksi. Kepatuhan pelaporan data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Memiliki Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang sah dan Memiliki rekam jejak prestasi mahasiswa yang memadai.
Lebih lanjut, Syaiful memaparkan bahwa setelah proses pengusulan selesai, pemerintah pusat akan menyalurkan dana melalui dua jalur langsung untuk menghindari pemotongan Biaya Pendidikan (SPP): Langsung ke rekening yayasan perguruan tinggi dan Biaya Hidup (Uang Saku): Langsung ke rekening pribadi mahasiswa penerima.
"Ada pakta integritas yang wajib ditandatangani pimpinan kampus. Kami secara tegas melarang PTS memungut biaya apa pun dari mahasiswa penerima KIP Kuliah," terangnya.
Syaiful juga meluruskan bahwa terdapat jalur pengusulan lain yakni Jalur Aspirasi Partai Politik. Pada jalur ini, proses pendaftaran dilakukan langsung oleh pihak partai ke pemerintah pusat tanpa melalui verifikasi atau perantara LLDikti.
Menutup klarifikasinya, Prof. Syaiful menyebut tudingan yang beredar sebagai bentuk fitnah yang mencederai profesionalisme lembaga. Ia memastikan bahwa seluruh prosedur yang dilakukan LLDikti Wilayah I telah sesuai dengan aturan main yang ditetapkan Kemendikbudristek.
"Kami berharap masyarakat tidak terpengaruh isu menyesatkan. Kami mengajak media untuk ikut mengedukasi masyarakat mengenai tata cara pengusulan KIP Kuliah yang benar sesuai regulasi," pungkasnya.
Editor : Chris
Artikel Terkait
