MEDAN, iNewsMedan.id - Seorang penyidik Unit II Sat Reskrim Polres Batubara berinisial Aipda HG kini dilaporkan ke Propam Mabes Polri dan Polda Sumut atas dugaan tindak pemerasan terhadap pelaku usaha.
Kuasa hukum korban, Daniel S. Sihotang didampingi Marudut H. Gultom membeberkan bahwa terdapat dua pengusaha yang menjadi sasaran, yakni pemilik kafe dan penjual pakaian.
Keduanya mengoperasikan usaha di atas lahan milik sendiri di Dusun Ladang Lawas, Desa Pasar Delapan, Kecamatan Air Putih.
Dia menjelaskan, persoalan muncul saat Aipda HG melayangkan panggilan pemeriksaan dengan dalih adanya Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas). Tuduhannya, para korban mendirikan usaha di area persawahan.
Meski para pengusaha telah memenuhi panggilan dan memberikan klarifikasi resmi di Polres Batubara, oknum penyidik tersebut diduga terus menyudutkan.
"Klien kami sudah menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang sah, izin usaha, hingga akta notaris jual beli. Namun, penyidik tetap mencari-cari kesalahan lain, seperti menanyakan izin sumur bor dan legalitas lainnya," ujar Daniel saat ditemui di Polda Sumut, Jumat (24/4/2026).
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
