Wakil Bupati Tapanuli Utara, Deni Parlindungan Lumbantoruan, menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) pengakuan hanyalah tahap awal. Masyarakat harus segera menyiapkan dokumen perencanaan seperti Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).
"SK itu langkah pertama. Setelah itu harus ada perencanaan lanjutan yang disusun bersama masyarakat dan didukung berbagai pihak," tegas Deni. Ia juga mendorong pengembangan komoditas hutan bukan kayu bernilai ekonomi tinggi seperti kemenyan, durian, kopi, dan kakao untuk meningkatkan produktivitas tanpa merusak hutan.
Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, Jhontoni Tarihoran, menekankan pentingnya sinergi agar pengelolaan wilayah adat berjalan optimal. Ia juga menyoroti pentingnya percepatan pengakuan di wilayah lain di Tapanuli Raya untuk menyelesaikan konflik agraria secara tuntas.
"Setelah mendapat pengakuan, harus ada kepastian hak bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup. Jadi, tidak berhenti di pengakuan, tetapi juga bagaimana mereka bisa sejahtera," pungkas Jhontoni.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
