TAPANULI UTARA, iNewsMedan.id - Sejumlah pihak di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, mendorong percepatan penyusunan perencanaan tata kelola wilayah adat melalui kolaborasi lintas sektor. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan hutan adat di wilayah tersebut.
Upaya ini dinilai krusial agar pengakuan legal tidak berhenti pada status formal, tetapi mampu menghadirkan pengelolaan yang terarah, berkelanjutan, dan berdampak nyata pada kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Dokumen Perencanaan dan Pengelolaan Wilayah Adat Simardangiang, Selasa (21/4/2026). Project Officer Green Justice Indonesia (GJI), Chandra F.D. Silalahi, menyatakan bahwa kegiatan ini melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Kegiatan ini bertujuan merancang dokumen dan perencanaan tata kelola wilayah adat di Tapanuli Utara. Proyeksi pelaksanaannya akan berpusat di Desa Simardangiang," ujar Chandra.
Masyarakat hukum adat setempat akan dilibatkan sebagai aktor utama dalam penyusunan rencana tersebut. Harapannya, tata kelola wilayah adat dapat ditinjau dari berbagai perspektif, mulai dari pengembangan ekonomi, kelestarian hutan, hingga peningkatan sosial dan budaya.
Ketua Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Sumatera Utara, Roganda Simanjuntak, menyebut FGD ini sebagai langkah maju pasca-penetapan wilayah adat oleh Bupati dan hutan adat oleh Menteri Kehutanan. Menurutnya, perencanaan adalah kunci agar hak yang diakui linear dengan peningkatan kesejahteraan.
"Kami berupaya mengintegrasikan rencana jangka panjang masyarakat adat, termasuk visi 30 tahun ke depan, dengan program pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Tapanuli Utara 2024–2029," jelas Roganda.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
