Terbongkar! Ladang Ganja Disamarkan di Hutan Lindung Karo, 4 Orang Diciduk

Ismail
Empat tersangka kasus ladang ganja di hutan lindung Karo diamankan Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Foto: Istimewa).

Seluruh barang bukti, termasuk tanaman ganja dengan total berat ratusan gram, langsung diamankan bersama keempat tersangka ke Mapolres Karo. 

Polisi menegaskan, kasus ini tidak lagi sekadar penyalahgunaan narkotika, tetapi sudah masuk ke ranah budidaya ilegal. “Ini serius. Kami melihat ada upaya penanaman yang terstruktur. Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain,” tegas Pardede. 

Keempat tersangka kini dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. 

Polres Karo juga mengajak masyarakat tidak tinggal diam terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar. “Peran masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun bisa membantu kami memutus rantai peredaran narkotika,” pungkasnya.

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network