Terbongkar! Ladang Ganja Disamarkan di Hutan Lindung Karo, 4 Orang Diciduk

Ismail
Empat tersangka kasus ladang ganja di hutan lindung Karo diamankan Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Foto: Istimewa).

KARO, iNewsMedan.id — Praktik penanaman ganja di kawasan hutan lindung di Kabupaten Karo terbongkar. Polisi menemukan puluhan batang tanaman terlarang yang sengaja disembunyikan di area terpencil, sementara empat orang pelaku lebih dulu diringkus dari sebuah rumah kontrakan. 

Pengungkapan ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Karo di kawasan Kabanjahe, Rabu dini hari, 8 April 2026. 

Dari lokasi itu, petugas mengamankan empat pria berinisial FG (30), DK (31), EF (37), dan YZ (22). 

Kasat Resnarkoba Polres Karo, AKP JH Pardede, mengatakan penangkapan awal membuka jalan bagi pengembangan kasus yang lebih besar. 

“Dari lokasi pertama, kami menemukan ganja basah dan kering serta satu unit handphone yang diduga terkait aktivitas para tersangka,” ujar Pardede, Minggu (19/4/2026). 

Tak butuh waktu lama, tim langsung bergerak melakukan pengembangan pada hari yang sama. Sore harinya, polisi menyisir perbatasan Desa Kutarayat dengan kawasan hutan lindung di Kecamatan Namanteran. 

Di lokasi itulah fakta mengejutkan terungkap. Sebanyak 75 batang tanaman ganja ditemukan tersembunyi di antara tumpukan kayu. Tinggi tanaman bervariasi, mulai dari 35 sentimeter hingga 1,5 meter, dengan kondisi masih lembap. 

“Tanaman itu diikat menggunakan tali plastik dan sengaja disamarkan agar tidak mudah ditemukan,” kata Pardede. 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network