MEDAN, iNewsMedan.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menerbitkan surat perintah tugas (Sprint) terkait laporan dugaan korupsi penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah serta dugaan konflik kepentingan di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, menyampaikan bahwa penerbitan Sprint tersebut merupakan tindak lanjut dari proses telaah yang telah dinyatakan rampung.
"Surat perintah tugasnya sudah keluar. Tahap selanjutnya adalah pemanggilan, wawancara, serta pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket)," ujar Rizaldi, Rabu (15/4/2026).
Pada tahap awal ini, pihak Kejatisu akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang dianggap berkaitan dengan laporan tersebut, baik dari sisi pelapor maupun pihak terkait lainnya.
Namun, Rizaldi menekankan bahwa proses ini masih bersifat internal sehingga identitas pihak yang akan dipanggil belum dapat dipublikasikan.
Hasil dari tahapan klarifikasi ini nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Jika duduk perkaranya sudah jelas dan ditemukan indikasi pelanggaran, kasus ini dapat ditingkatkan ke bidang Pidana Khusus (Pidsus)," tambahnya.
Ia juga memastikan bahwa pelapor dalam perkara ini akan mendapatkan perlindungan penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
