Aneh! Menang Perdata di PT Medan, Nenek Ini Malah Jadi Tersangka di Polres Deli Serdang

Jafar Sembiring
Tim hukum Marlina alias Afang, dipimpin Benito Asdhie Kodiyat, saat di Polres Deli Serdang, Kamis (16/4/2026). Mereka tolak kriminalisasi kliennya. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Marlina alias Afang (60) oleh penyidik Polres Deli Serdang menuai protes keras. 

Pasalnya, kasus yang dituduhkan kepada wanita lansia tersebut telah berkekuatan hukum tetap sebagai perkara perdata melalui putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Tim penasihat hukum yang dipimpin oleh Benito Asdhie Kodiyat MS, S.H., M.H., bersama Abdul Rizal, S.H. dan Usman, S.H., menilai adanya kejanggalan besar dan dugaan kriminalisasi dalam proses hukum ini.

Persoalan ini berakar dari sengketa jual beli pakan ayam antara Marlina dengan Erick Wu. Meski Marlina mengklaim telah melunasi kewajibannya secara mencicil, pihak pelapor tetap membawa masalah ini ke ranah hukum.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network