"Seharusnya ketika dikabulkan, si Amsal ini enggak kembali ke LP lagi, harusnya saat itu langsung dibebaskan. Tetapi saudara kami Pak Hinca Panjaitan harus menunggu beberapa jam, menunggu si jaksa dari Kejaksaan Negeri Karo ini datang untuk menandatangani berkas, dan mereka membuat propaganda seolah-olah kita menyalahi prosedur. Padahal merekalah yang terlalu jauh melampaui prosedur secara substantif," ujar dia dengan tegas.
Komisi III, kata dia, siap untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah dilaksanakan beberapa hari ini terkait Amsal Sitepu. Habiburokman menilai bahwa langkah yang diambil DPR murni sepenuhnya mendengarkan apa yang menjadi sorotan masyarakat.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
