THR Sebelum Lebaran: Sunnah atau Cuma Tradisi? Ini Penjelasannya

Ismail
Ilustrasi. Foto: istimewa

Islam Juga Sangat Menjaga Hak Pekerja

Dalam Islam, memperlakukan pekerja dengan baik bukan cuma etika sosial, tapi juga ajaran agama.

Rasulullah bersabda:

أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.”
(HR. Ibnu Majah no. 2443, dinilai hasan oleh Al-Albani)

Hadis ini sering dijadikan dasar bahwa hak pekerja harus diberikan dengan adil dan tepat waktu.

Kalau ada perusahaan yang memberi THR, itu bisa dianggap sebagai bonus kebaikan (ihsan) dari pemberi kerja.

Tradisi Baik Juga Diakui dalam Islam

Menariknya, Islam juga mengakui tradisi masyarakat selama tidak bertentangan dengan syariat.

Ada kaidah fiqh yang sangat terkenal:

العادة محكمة
“Tradisi dapat dijadikan pertimbangan hukum.”

Artinya, kebiasaan masyarakat seperti THR bisa diterima dalam Islam selama tidak melanggar aturan agama.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network