Ia juga mengingatkan para pengambil keputusan di perusahaan agar memahami prinsip Business Judgment Rule. Doktrin ini menegaskan bahwa keputusan bisnis harus diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, serta pertimbangan rasional yang tidak melanggar hukum.
Menurut Harli, pemahaman prinsip tersebut penting agar para pimpinan perusahaan tidak ragu mengambil keputusan strategis, namun tetap terlindungi secara hukum selama keputusan diambil secara profesional dan akuntabel.
Sementara itu, General Manager PLN UID Sumut Mundhakir menyebut penguatan pemahaman hukum menjadi bagian penting dalam menjaga integritas perusahaan sekaligus memastikan seluruh operasional berjalan sesuai regulasi.
“Sinergi dengan Kejaksaan ini menjadi pengingat bagi seluruh insan PLN agar setiap keputusan dan aktivitas operasional tetap berpegang pada aturan yang berlaku,” kata Mundhakir.
Ia menegaskan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) menjadi fondasi PLN dalam menjalankan mandat sebagai penyedia layanan listrik bagi masyarakat. Dengan penguatan aspek hukum tersebut, PLN berharap setiap proses bisnis dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan meminimalkan potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
