Tak Mau Tersandung Kasus, PLN Sumut Gandeng Kejati Perkuat Kepatuhan Hukum

Ismail
Sinergi antara PLN dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara merupakan wujud komitmen PLN dalam menerapkan prinsip GCG. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id- PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara menggandeng Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memperkuat kepatuhan hukum di lingkungan perusahaan. Langkah ini dilakukan guna memastikan setiap kebijakan dan proses bisnis PLN berjalan dalam koridor hukum serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Penguatan itu dikemas dalam kegiatan sosialisasi kepatuhan hukum yang digelar di Balai Agung Astakona, Kantor PLN UID Sumut, Jalan Yos Sudarso, Medan, Selasa (10/3). Kegiatan tersebut diikuti jajaran manajemen PLN Regional Sumatera Bagian Utara, para senior manager, hingga pimpinan unit operasional yang menangani pelayanan pelanggan, proyek, transmisi, serta perencanaan dan pengadaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, hadir langsung bersama Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Nurhandyani serta jajaran Jaksa Pengacara Negara bidang Datun.

Dalam paparannya, Harli menegaskan Kejaksaan memiliki mandat memberi dukungan hukum kepada lembaga negara dan BUMN, termasuk PLN. Dukungan tersebut tidak hanya berupa bantuan hukum di pengadilan, tetapi juga pendapat hukum, pertimbangan hukum, hingga pendampingan dan audit hukum.

“Melalui fungsi perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dapat memberikan dukungan hukum kepada BUMN seperti PLN agar setiap kebijakan dan aktivitas bisnis tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan,” ujar Harli.

Ia juga mengingatkan para pengambil keputusan di perusahaan agar memahami prinsip Business Judgment Rule. Doktrin ini menegaskan bahwa keputusan bisnis harus diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, serta pertimbangan rasional yang tidak melanggar hukum.

Menurut Harli, pemahaman prinsip tersebut penting agar para pimpinan perusahaan tidak ragu mengambil keputusan strategis, namun tetap terlindungi secara hukum selama keputusan diambil secara profesional dan akuntabel.

Sementara itu, General Manager PLN UID Sumut Mundhakir menyebut penguatan pemahaman hukum menjadi bagian penting dalam menjaga integritas perusahaan sekaligus memastikan seluruh operasional berjalan sesuai regulasi.

“Sinergi dengan Kejaksaan ini menjadi pengingat bagi seluruh insan PLN agar setiap keputusan dan aktivitas operasional tetap berpegang pada aturan yang berlaku,” kata Mundhakir.

Ia menegaskan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) menjadi fondasi PLN dalam menjalankan mandat sebagai penyedia layanan listrik bagi masyarakat. Dengan penguatan aspek hukum tersebut, PLN berharap setiap proses bisnis dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan meminimalkan potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network